"Ada keperluann yang tidak bisa ditinggalkan, saya juga kurang paham," kata kuasa hukum Teh Ninih, Iwan Setiawan SH saat dijumpai di Pengadilan Agama Bandung Jl.Terusan Jakarta No.120, Antapani Tengah, Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/4) siang.
Ketua Majelis Hakim sekaligus juru bicara Pengadilan menyatakan, pihaknya meminta kedua kuasa hukum untuk mendamaikan mereka. "Harapan dari Majelis, saudara lawyer bisa berusaha untuk mengupayakan keduanya bersatu kembali," kata Ketua Majelis Hakim, Acep Syaifuddin SH M.Ag saat di ruang persidangan yang terbuka untuk umum.
Selanjutnya, baik Aa Gym dan Teh Ninih pun diminta hadir di muka persidangan pada dua minggu mendatang untuk dilakukan mediasi alias perdamaian. "Majelis memerintahkan sekaligus untuk menghadirkan prinsipal masing-masing. Persidangan kita tunda sampai 3 Mei 2011 untuk menghadirkan prinsipal, tanpa dipanggil kembali," ucap Acep.
Okki
KOMENTAR