"Sebenarnya penyelesaiannya mudah saja. Silakan keluarganya atau pengacaranya cari psikiater untuk dapat mendampingi Arumi. Dan Arumi bisa secara ikhlas bertemu dan kembali ke keluarganya. Kedua, tolong selesaikan masalah hukumnya. Sebenarnya ini adalah masalah keluarga, persoalan KDRT saja, bisa diselesaikan dengan mediasi dan bisa di SP3," ujar Perwakilan LPSK, Teguh Soedarsono saat ditemui di kantornya Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat, Senin (18/4).
Ada syarat lain yang juga harus dipenuhi. "Penetapan Mahkamah Agung dicabut. Sebenarnya kami juga capek, ini tidak mudah buat kami. Perlindungan LPSK tidak hanya perindungan polisi, dikasih makan, dilindungi, tapi lebih dari itu," kata Teguh.
Menurut Teguh, persyaratan itu sudah diberitahukan kepada pihak keluarga. Syangnya, keluarga Arumi lamban menyambut persyaratan tersebut.
"Persyaratan itu sudah dikomunikasikan kepada keluarga, tapi hasilnya nol. Rencananya Pak Anwar Fuadi baru mau membawa ibu Tika Bisono (psikolog),' ucapnya.
Teguh menilai, inilah jalan terbaik yang ditawarkan oleh LPSK kepada keluarga Arumi, Teguh berharap pertemuan hari ini akan membuahkan hasil.
Icha
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR