Ibra akhirnya menyampaikan kekecewaannya pada proses peradilan yang dianggap tidak benar. "Ya, harus bebas. Dakwaan jaksa udah enggak benar. Pasal 112 gugur, tak ada permufakatan jahat," ucapnya usai sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (6/4).
Ibra juga mengaku kecewa karena meskipun ia dan istrinya terlibat kasus yang sama, proses peradilan mereka dilakukan terpisah. Ibra yang pada sidang pledoi sebelumnya pernah mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya, kali menepis ucapannya.
"Kalau buat mengakui, saya bilang sampai mampus pun enggak akan ada yang percaya?" ungkap Ibra jengkel.
Yudi
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR