Usai sidang, Ibra terlihat gusar. Ia menilai putusan hakim tak adil. "Dakwaan jaksa pasal 112 tidak terbukti. Saya kecewa sama hakim," tuturnya.
Ibra dicokok polisi 24 Agustus 2010 di Bali atas kepemilikan shabu seberat 3,5 gram yang dikirim lewat titipan kilat.
Ibra gagal dijerat pasal 114 dengan hukuman maksimal 20 tahun. Ibra hanya terbukti bersalah melanggar pasal 112 tentang pemufakatan jahat seperti dijelaskan Hakim Muhammad Eka Kartika.
Yudi
KOMENTAR