"Dalam keadaan ayah saya meninggal, itu adalah force major, seharusnya tidak ada pengembalian apa-apa. Kalau uang muka dan lain-lain kami akan kembalikan. Jumlahnya kira-kira cuma 60 juta. Tapi sekarang kami digugat 400 juta. Ini sesuatu yang tidak masuk akal dan tidak masuk dalam perjanjian. Saya selaku kuasa hukumnya akan melawan," kata Warsito Sanyoto, kuasa hukum Syahrini.
Menurut Warsito, klienya sudah memenuhi syarat perjanjian kontrak tersebut. "Isi kontrak di pasal 14 poin dua, dalam hal Syahrini membatalkan penampilan dengan alasan apapun juga harus mengganti waktu yang lain untuk show dan memberitahu sebab-sebab tidak hadir. Semua usul dalam perjanjian sudah kami laksanakan. Jam 8 malam sudah di fax keterengan bahwa bapaknya sakit keras. Surat dari rumah sakit MMC juga. Dan faktanya jam 3 pagi bapak wafat. Masa masih dituntut?," papar Warsito merunut kejadian.
Merasa dizolimi, Warsito mencoba membela Syahrini. "Bertitik tolak pada perjanjian saja. Tanggal 6 April silakan datang ke Pengadilan Negeri Bogor untuk melihat bagaimana Syahrini dizolimi," tuturnya.
Dikatakan Warsito, kasus Syahrini dengan perusahaan Blue Eyes sedang diproses di Pengadilan Negeri Bogor. "Ini saya anggap tidak layak dan tidak mempunyai perikemanusiaan. Bagaimana kalau hal tersebut menimpa penggugat. Tanggal 6 April saya akan ajak Syahrini untuk menghadiri sidang perdananya. Untuk memberikan jawaban terhadap gugatan dan baru melangkah ke mediasi," jelasnya.
Icha
KOMENTAR