"Poppy terancam hukuman 6 tahun penjara," tegas kuasa hukum Dadang, Junimart Girsang, saat ditemui di SPK, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/3).
Dadang melaporkan Poppy dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUH pidana. Dikatakan Junimart, tindakan Poppy termasuk berani karena memalsukan surat yang akan digunakan di persidangan.
"Ternyata Poppy sudah memberikan pernyataan melalui surat palsu, isinya tidak benar dan tanda tangan Pak Dadang juga dipalsukan. Ini yang saya laporkan ke Polda Metro Jaya, bahwa ibu Poppy telah mempergunakan surat itu, bahkan ke depan persidangan," paparnya.
Menurut Junimart, Dadang sempat diundang oleh kuasa hukum Poppy terdahulu. Sayang, usaha Poppy merayu Dadang gagal total. "Sebelumnya Pak Dadang dan Ibu Ivon pernah diundang oleh pengacara sebelumnya dalam rangka membicarakan tentang adopsi, jadi Gadis diklaim sebagai anak Poppy. Dalam pertemuan tersebut Pak Dadang menolak dengan tegas karena dia tidak pernah memberikan hak asuh anak kepada Poppy," ungkapnya.
Icha
KOMENTAR