Syahrini ketiban sial. Ia dianggap tak punya itikad baik untuk mengembalikan uang kontrak yang tidak dipenuhi dengan pihak Blue Ice. Penyanyi bermata sendu itu pun mempersilakan kasus ini dibawa ke jalur hukum. "Adiknya yang juga asistennya bilang dibawa ke jalur hukum saja. Kita memang sudah deadlock. Dia tidak mau duduk bersama untuk membicarakan pengembalian uang kontrak itu. Maka tanggal 8 Maret kami daftarkan gugatan wan prestasi itu ke Pengadilan Negeri Bogor. Tanggal 6 April nanti akan sidang perdana," kata Hendry Pangaribuan, bagian Legal Blue Ice di kantornya di Rhys Auto Building, Radio Dalam, Jakarta Selatan, Selasa (29/3). Jika pada awalnya Blue Ice menuntut pengembalian sebasar apa yang sudah mereka keluarkan, maka ketika dibawa ke ranah hukum, Syahrini harus membayar semua kerugian materi dan imateri. "Semuanya sebesar Rp400 juta. Rp100 juta untuk biaya fee dan akomodasi. Rp100 juta untuk mencari penyanyi pengganti saat itu. Kerugian imateri kami hitung sebesar 100 persen dari kerugian materi," jelas Hendry.Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Trik Pintar Atur Uang Hemat Biaya Skincare, Bisa Nabung dan Glowing!
KOMENTAR