"Kami baru terima dokumen Krisdayanti saja," kata kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Abang, Drs H. Asyrof Syahroni saat ditemui di ruangannya, Jl. Mutiara No.2A, Jakarta Pusat, Kamis (10/3) siang.
Sepuluh hari sebelum hari pernikahan, KD masih terganjal surat akta perceraiannya dengan Anang Hermansyah. Pasalnya, dikatakan Syahroni, KD belum menyerahkan surat akta cerai asli miliknya. "Krisdayanti belum menyerahkan soal surat cerainya yang asli. Untuk akta cerai aslinya akan menyusul, Insya Allah akan dan harus dilengkapi untuk data-data pernikahannya," tambah Syahroni.
Penyerahan akta cerai milik mantan istri Anang Hermansyah itu setidaknya harus sudah diserahkan 10 hari sebelum acara sakral itu dilaksanakan. Namun, jika ada satu dan lain hal, menurut Syahroni, pihak KD bisa saja menyerahkan satu hari sebelum pernikahan. "Aturannya 10 hari kerja sebelum hari H. Tapi satu dan lain hal bisa saja hari ini diserahkan dan besoknya menikah," kata Dyahroni.
Okki
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR