Putusan Ketua LPSK ini berdasarkan surat yang dilayangkan Arumi bahwa dirinya tak ingin bertemu dengan ibunya. Lewat perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (9/3), Arumi memberikan surat tersebut. Berikut isi surat yang disampaikan Arumi kepada pihak keluarganya :
Sehubungan dengan permintaan dari orangtua saya maupun perwakilannya kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk bertemu dengan saya, dengan ini saya tidak ingin bertemu dengan pihak keluarga atau siapapun yang mewakili keluarga saya, sampai proses hukum selesai.
Demikian surat ini saya buat secara sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, terima kasih.
Maria masih tak percaya jika surat tersebut asli dari pikiran anaknya. Sebagai ibu yang melahirkan, Maria tahu betut gaya bahasa anaknya itu. "Kalau Arumi seperti ini (menulis surat), mama bangga. Saya yakin ini bukan bahasa dia," sindirnya.
Icha
KOMENTAR