Krisdayanti dan Raul Lemos akan menggelar ijab kabul di Masjid Sahid Nurul Iman, Jl KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, 20 Maret 2011. Kepala kantor KUA Tanah Abang, Dr. Syahroni mengaku bersedia menikahkan langsung pasangan janda dan duda ini. "Kita akan lihat dokumennya apa memenuhi syarat atau tidak," ujar Syahroni di kantornya, Senin (7/3). Menurut Syahroni, berkas pernikahan KD itu harus didaftarkan 10 hari sebelum hari pernikahan. Hal ini karena janda Anang Hermansyah itu menikah dengan pria berkewarganegaraan asing. "Prinsipnya 10 hari kerja sebelum hari H sudah didaftarkan. Apabila kurang dari 10 hari kerja harus ada surat dispensasi dari camat setempat," jelas Syahroni. Raul yang statusnya menumpang nikah di Indonesia, juga harus menyertakan syarat khusus lainnya. "Kalau numpang nikah itu syaratnya paspor, izin kedutaan, surat tanda melapor dari kepolisian (STMD) dari kedutaan asal Raul Lemos di Jakarta," tuturnya. Raul wajib mengurus surat lapor diri ke Kedutaan Timor Leste agar pernikahan mereka tercatat juga di negeri Lorosae itu.Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Keistimewaan T-Shirt Timeless Erigo untuk Dukung Gaya Hidup Kaum Muda
KOMENTAR