"Dia sudah ditahan 20 hari ke depan pertanggal 28. Dia tadi titip salam buat teman-teman pers. Mohon dukungan doa supaya kasusnya selesai. Kami tim pengacaranya akan mengupayakan supaya mas Yoyo direhabilitasi," ujar kuasa hukum Yoyok, Noni P Purwaningsih, Rabu (2/2).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Noni menilai Yoyo adalah korban dari bandar yang ingin merauk keuntungan besar.
"Klien saya sudah dinyatakan sebagai pemakai, mereka adalah korban dari bandar yang ingin untung besar. Jadi harus diperlakukan berbeda. Dia harus direhabilitasi bukan setelah persidangan, tapi dari tingkat penyidikan. Pecandu bukan di rutan tapi di rehab. Di rutan kan banyak pengedar. Pas keluar dari LP bukan jadi lebih baik. Rehab lebih menyelesaikan masalah ketimbang ke rutan," jelasnya.
Hingga kini, kasus Yoyok masih ditangani oleh Direktorat Narkoba Mabes Polri. Belum jelas apakah akan direhabilitasi atau ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.
Icha
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR