Kasus perampasan kaset rekaman wartawan Global TV oleh Ahmad Dhani dan anak buahnya kini ditangani Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, mantan suami Maia Estianty ini akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. "Soal Global TV ini sudah diterima laporannya. Sekarang ditangani oleh Polda Metro, bukan Polsek Kebayoran Lama. Pengakuannya dikeroyok, tapi belum tentu sesuai laporan, dan kita akan menelusuri. Korbannya juga sudah divisum," ujar Baharudin Jafar, Kadiv Humas Polda Metro Jaya melalui sambungan telelpon, Selasa (1/3). Atas laporan tersebut, musisi yang kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial ini akan segera menjalani pemeriksaan. "Kita akan panggil (saksi) yang ada di situ. Setelah dipanggil semua baru dipanggil Ahmad Dhani. Insya Allah dalam minggu ini," jelas Jafar. Namun saat pemanggilan nanti, Dhani masih diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, Dhani akan dikenai pasal berlapir atas aduan Global TV tersebut. "Pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 351penganiayaan, dan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan. Hukumnnya terberat 5 tahun kalau terbukti," tegas Jafar. Ahmad Dhani dilaporkan pihak Global TV setelah melakukan perampasan kamera awak media tersebut. Saat itu, Dhani berdalih, wartawan Global TV sudah memasuki halaman rumah Mulan Jameela, perempuan yang santer disebut sebagai istri sirinya. Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Cara Menghilangkan Noda Bekas Selotip di Tembok Pakai Satu Bahan
KOMENTAR