"Kami tahu LPSK itu lembaga negara. Tapi, kami sebagai pihak keluarga masih berhak penuh menemui anak, bahkan dilindungi oleh undang-undang," jelasnya saat ditemui di kantor LPSK, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat, Selasa (1/3).
Menurut Syafailliyin, LPSK melupakan hak orangtua yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. "Kami juga punya hak sebagai orangtua, ini ada di undang-undang. Versi UU ada anak bebas jika usia 19 tahun, tapi KUHP 21 tahun, kalau UU perlindungan anak katanya 18 tahun. Nah Arumi masih 17 tahun, berarti hak penuh orangtuanya. Makanya saya nanya ke sini, apa dan dimana Arumi saat ini dan kenapa dia ditahan, kenapa anak kami bisa di protect oleh LPSK," tanyanya.
Syafailliyin mengaku belum puas atas jawaban pihak LPSK. "Mereka cuma bilang Arumi minta perlindungan dan melakukan prosedur hukum," jawabnya singkat.
Icha
KOMENTAR