"Ya, sudah ada hasilnya, yaitu positif menggunakan shabu," kata Noni T Purwaningsih, kuasa hukum Yoyok, saat ditemui di ruang Unit II direktorat IV gedung BNN, Jl. MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/2).
Dikatakan Noni, barang bukti yang ada pada polisi pun sangat kecil. "Barang bukti 0,4 bruto, kalau barangnya sendiri cuma 0,2 gram karena untuk plastiknya beratnya 0,2 gram," jelas Noni.
Noni belum bisa menjelaskan langkah hukum yang akan dilakukannya untuk Yoyok. "Saya enggak bisa ngomong banyak, karena saya sekarang ditunggu sama grup band Padi di Blora 5. Kita ungkapkan disana," katanya.
Namun, dipastikan Noni, saat ini Yoyo resmi menjadi tersangka, atas kepemilikan barang seberat 0,2 gram yang ditemukan di apartemennya.
Icha
KOMENTAR