Putusan MA yang mengabulkan permohonan cerai Bambang Trihatmodjo terhadap Halimah Agustina Kamil menyisakan satu persoalan yang belum jelas, yaitu soal pembagian harta gono-gini. Menurut pengacara Halimah, putusan MA itu hanya mengatur soal perceraian Bambang-Halimah. "Putusan MA tidak ada soal harta gono gini. Putusan itu hanya tentang perceraian. Masalah itu juga belum kita persoalkan, masih dalam status quo dan tidak ada batas waktunya," kata Lelyana Santosa, Rabu (16/2). Selain itu, Halimah juga tidak terlalu mempersoalkan masalah harta dalam perkara ini. "Saya belum bertemu dengan klien saya tapi saya rasa itu bukan suatu masalah," pungkas Lelyana. Dari catatan Tabloidnova.com, selama proses perceraian ini, ibu tiga orang anak itu sempat meminta majelis hakim PA Jakarta Pusat untuk melakukan sita marital atas sejumlah harta kekayaan Bambang dan Halimah. Hal itu dimaksudkan agar kekayaan tersebut tidak berpindah tangan. Berikut beberapa kekayaan Bambang-Halimah berdasarkan daftar yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2008). 1. Tanah seluas 1.985 M2 di Jl. Tanjung No. 23, 25 dan 27, Jakarta Pusat. 2. Tanah seluas 1.259 m2 di Jl. Tanjung no. 24 dan 26, Jakarta Pusat. 3. Mobil Porsche Cayenne B 905 AT 4. Mobil VW Touareg B 82 G 5. Tanah seluas 3.105 m2 di Jl. Ciganjur, Jakarta Selatan. 6. Tanah seluas 2.705 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 7. Tanah seluas 1.355 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 8. Tanah seluas 4.650 m2 di Mega Mendung, Bogor. Harta tersebut atas nama Bambang dan Halimah, kecuali tanah yang berlokasi di Simprug yang tertulis atas nama Asrilan. Isna
KOMENTAR