"Saya tidak tahu, secara fisik saya belum pernah melihatnya. Saja saya sering melihatnya di televisi atau koran," jawabnya saat ditemui di kantornya, Gedung Perintis, Jl. Proklamasi No, 56, Jakarta Pusat, Senin (31/1).
Wanita yang juga menjabat sebagai pejabat sementara penanggung jawab bidang perlindungan ini, menjelaskan, siapa saja boleh meminta perlindungan kepada LPSK, hanya saja segala sesuatunya harus terpenuhi.
"Kalau seseorang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, itu harus diputuskan di paripurna. Nah, kalau menyangkut terkait AB, kami belum pernah menerima," ujarnya.
Lantas bagaimana dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengatakan Arumi resmi dilindungi oleh LPSK? "Kalau itu, sampai saat ini kita belum terima surat resmi. Tapi sampai saat ini kami pun belum mengajukan permohonan apapun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Icha
KOMENTAR