Ariel akan menjalani sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri Bandung Jl. Lak R.E. Martadinata No.74-80 Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1).Kuasa hukum Ariel, Alfrian Bondjol SH alias Boy, menjelaskanm Ariel tak memiliki persiapan khusus menghadapi vonis hakim. "Enggak ada persiapan apa-apa kok. Satu hal yang pasti, kami dan Ariel berdoa agar dibebaskan," ujar Boy saat dihubungi tabloidnova.com, Senin (31/1) pagi.Dalam persidangan sebelumnya, Ariel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun kurungan dengan denda Rp 250 juta. Bahkan, jawaban Ariel atas tuntutan yang diajukan JPU itu sempat ditolak hakim ketua. Meskipun begitu, tim kuasa hukum OC Kaligis dan Ariel sendiri optimis bisa lolos dari jerat hukum.
"Ariel tetap optimis menghadapi sidang. Memang harus seperti itu. Setidaknya, kami dan Ariel sudah berusaha semaksimal mungkin," kata Boy.
Seandainya Ariel tak berhasil lolos dari ancaman hukuman, lantas apa tanggapannya? "Ya, pokoknya kita berharap agar Ariel dibebaskan saja ya," katanya.
Okki
KOMENTAR