"Penahanan itu enggak mutlak dilakukan selama yang bersangkutan kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, pengacaranya jelas," kata Kapolsek Matraman, Komisaris Polisi Uyun Rafei kepada tabloidnova.com di Polsek Matraman, Jl.Raya Matraman No.11, Jakarta Timur, Rabu (15/12) siang.
Berkas perkara Jupe sudah sempat diserahkan kepada pihak kejaksaan, namun akibat adanya kekurangan informasi, berkas itu dikembalikan alias P19 (berkas belum lengkap). "Nanti kita lihat kedepannya dari pihak kejaksaan. Kalaupun sudah P21 (berkas lengkap) dan pihak kejaksaan minta Jupe untuk dihadirkan, kita akan hadirkan," ujar Uyun.
Perihal penahanan, pihak kepolisian masih menunggu hasil persidangan nanti. "Kalau soal penahanan, itu tergantung setelah persidangan," ucap Uyun. Lantas kapan sidang dilakukan?. "Secepatnya seteleh dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Jupe, nanti kita buat resume, berkas dikembalikan ke kejaksaan untuk pemeriksaan," ujarnya.
Okki
KOMENTAR