"Kalau dari keluarga, karena istri hamil, tentu tidak perlu ditahan. Apalagi sebelumnya tidak pernah dipanggi. Harusnya, panggil dulu sebagai saksi, karena rata-rata penyidik 2 minggu melakukan pemeriksaan. Tapi ini langsung dijemput," kata kuasa hukum Joy, Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi Joy saat dijumpai di Panini House, City Walk Sudirman, Jakarta, Minggu (23/1) malam.
Sebagai upaya hukum, Joy dan kuasa hukumnya akan meminta penahanan terhadap Daniel ditangguhkan. Joy mengaku siap bila dijadikan jaminan. "Tentu kita akan meminta penangguhan penahan dengan jaminan istrinya dan tentu tidak akan menghilangkan barang bukti " kata Simanjuntak.
Selain siap menjadi jaminan atas suaminya, Joy juga akan menempuh jalur lain demi kebebasan suami. "Kami melakukan upaya hukum dengan melapor ke Mabes Polri, Presiden, atau Komnas HAM," tegas Simanjuntak yang diamini oleh Joy.
Okki
KOMENTAR