"Itu kan biasa dalam persidangan. Hakim punya pendapat dan boleh menyatakan demikian, tapi kami sangat menyayangkan karena itu sepihak dan tidak diuraikan secara penuh," jawabnya saat ditemui di Pengadilan negeri Jakarta Barat, Kamis (30/12).
Dedy melihat banyak keganjilan yang terjadi pada dakwaan, diantaranya mengenai tempat penangkapan yang tidak sesuai dengan BAP. Tak heran, saat mendengar eksepsi ditolak hakim. ia telah menyiapkan saksi
"Nanti akan diajukan beberapa saksi. Kita lihat saja, ada perbedaan dalam BAP, ini aneh," katanya seraya menyatakan Ibra kecewa dengan penolakan ini.
"Ya, dia memang tidak pernah merasa memiliki," ujarnya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/1).
Icha
KOMENTAR