"Meminta kepada majelis hakim untuk berkenan memutuskan tidak menerima keberatan terdakwa (eksepsi), meneruskan sidang ke materi pokok perkara, dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum memenuhi ketentuan pasal 134 ayat (2) KUHP," kata Suwandi usai sidang.
Saat mendengar tanggapan JPU itu, Ibra tampak beberapa menggelengkan kepala. Sidang akan kembali digelar Kamis (30/12) untuk mendengar putusan sela dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Moh. Eka Kartika, SH, MH.
Isna
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR