Ibra Azhari kembali menjalani sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/12). Agenda sidang kali ini mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa, Ibra. Dalam tanggapannya, JPU yang diwakili oleh Suwanda, meminta majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan oleh adik kandung Ayu Azhari itu.
"Meminta kepada majelis hakim untuk berkenan memutuskan tidak menerima keberatan terdakwa (eksepsi), meneruskan sidang ke materi pokok perkara, dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum memenuhi ketentuan pasal 134 ayat (2) KUHP," kata Suwandi usai sidang.
Saat mendengar tanggapan JPU itu, Ibra tampak beberapa menggelengkan kepala. Sidang akan kembali digelar Kamis (30/12) untuk mendengar putusan sela dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Moh. Eka Kartika, SH, MH. Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Tak Banyak yang Tahu, Peralatan Elektronik Ini Ternyata Paling Boros Listrik!
KOMENTAR