"JPU mengatakan Revaldo membawa 2 amplop seberat 62 gram. Dia dianggap membawa shabu yang waktu itu ada di kantong salah satu terdakwa lain," ungkap Durapati saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/12).
Menurut Durapati, shabu seberat 62 gram itu bukan milik kliennya, melainkan rekan Revaldo yang tertangkap bersamanya.
"Yang 62 gram itu milik Yamin, terdakwa lain. Makanya saya bilang di nota keberatan, saya harap hakim punya idependensi, jangan terjerumus arus pemberitaan yang tidak benar. Aldo tidak membawa 62 gram, ia cuma didakwa 2 amplop masing-masing sejumlah 0,1262 gram. Makanya tadi dalam sidang yang beragendakan eksepsi, saya menolak dakwaan JPU dan meminta agar dakwaan itu batal demi hukum," tegasnya.
Icha
KOMENTAR