Sayangnya, isi dari dakwaan JPU langsung dibantah kuasa hukum Revaldo, Durapati Sinulingga. Atas dasar itu pula kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.
"Kami lihat banyak dakwaan yang tidak berdasarkan pemeriksaan, seakan-akan menggantung di udara. Makanya kita akan mengajukan eksepsi untuk menanyakakan itu kepada Jaksa dan tentunya ada beberapa item," ucap Durapati Sinulingga saat ditemui usai mengndampingi Aldo di Pengadilan Negeri Barat, Kamis (16/12).
Diakui Aldo, ganja kecil di dalam korek api bukan miliknya. "Ya, Revaldo bilang itu bukan milik dia. Itu kan barangnya dimobil, jadi harus dibuktikan lagi. Tapi nanti kita lihat dari keterangan saksi," ujarnya.
Saat ditanya apa nota keberatan yang diajukan kuasa hukumnya, Durapati enggan membeberkannya. "Ya, kita lihat saja nanti. Nanti minggu depan baru saya bacakan," katanya.
Icha
KOMENTAR