"Ya, kami siap tempur besok dan optimis semuanya pasti bisa berlalu. Agendanya adalah pembacaan dakwaan," kata salah seorang tim kuasa hukum Ariel, Alfrian Bondjol, saat dihubungi, Minggu (21/11) malam.
Selama kasus video porno Ariel bergulir, banyak pihak yang turut serta memberikan komentarnya, baik yang memihak maupun yang mencemooh musisi kelahiran Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara ini. "Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk dengan oknum-oknum yang pro dan kontra," kata Alfrian.
Perihal salah satu forum berbasis agama yang akan menghadiri sidang perdana Ariel, tim kuasa hukum sudah mengantisipasinya. "Perbedaan pendapat itu sah-sah saja. Termasuk dengan yang pro dan kontra. Namun, marilah kita menjunjung azas praduga tak bersalah karena Ariel kan WNI yang menaati hukum," ujarnya.
Hingga kini Ariel masih mendekam di Rumah Tahanan Klas I, Kebon Waru, Bandung. Ariel dikenakan pasal berlapis terkait kasus penyebaran video porno. Ia dijerat dengan pasal 29 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi, lalu pasal 27 ayat 1 jo pasal 4 dan 5 UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi, pasal 282 jo pasal 56 KUHP tentang menyiarkan perbuatan cabul serta asusila, dan pasal 5 ayat 3b UU RI No.1 tahun 1951 tentang adat istiadat.
Okki
KOMENTAR