"Tidak, kalau ini kan kasusnya hukum. Komisi Perlindungan Anak punya pekerjaannya sendiri, kita pun juga demikian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Boy Rafli Amar yang dihubungi tabloidnova.com, Kamis (18/11).
Menurut Boy, penyidik belum bisa mempertemukan ibu dan anak ini dan masih memproses laporan Arumi 25 Oktober 2010. "Belum bisa dipertemukan, karena laporannya juga masih diproses. Kan semuanya harus dilihat, " katanya.
Arumi melaporkan ibunya ke polisi lantaran merasa dieksploitasi. Kasus yang sama pernah terjadi pada ibu dan anak itu beberapa waktu lalu.
Icha
KOMENTAR