Sebelum menjalani proses di pengadilan, melalui kuasa hukumnya, Ariel sempat meminta berkas pra peradilan. Hal ini dilakukan agar proses di pengadilan tak memberatkan dirinya. Sayangnya, berkas pra peradilan itu tak terlalu berpengaruh.
"Soal pra peradilan yang dilayangkan Ariel itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses penggarapan berkas dakwaan di Kejari Bandung," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat, Rusmanto, saat dihubungi melalui telepon, Senin (15/11) sore.
Perpanjangan kasus pidana Ariel hingga 2 Desember 2010, dinilai Rusmanto karena pihaknya masih melengkapi berkas perkara video porno bersama sang kekasih, Luna Maya. "Kenapa waktu penahanan Ariel kemarin diperpanjang selama 30 hari hingga 2 Desember, itu karena kami masih mengerjakan berkas dakwaannya," tutur Rusmanto.
Rusmanto menegaskan, jadwal persidangan Ariel akan cepat didapat setelah masa penahanannya lima bulan lalu. "Kalau sejak dipindahkan dari Kejagung RI, berkas dakwaan itu cepat diselesaikan, penetapan jadwal sidang Ariel sudah pasti akan cepat pula," katanya.
Okki
KOMENTAR