"Aku sudah menunggu dua minggu. Mau bilang apa lagi, sudah jelas kok, tadi katanya majelis hakim belum siap," katanya dengan nada kesal saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/11).
Pelantun lagu Jandaku ini tak bisa berbuat apa-apa. Terlebih, Imam tak menggunakan pengacara dalam kasusnya itu. "Aku pasrah saja, mau dibantah apa lagi," jawabnya. Namun, jika hakim ketua menyetujui tuntutan JPU, Imam pun tak pernah membayangkan jika ditahan selama 6 tahun lamanya. "Waduh, aku enggak ngerti. Tinggal tunggu saja hakimnya ngetok. Saya enggak pernah membayangkan," katanya.
Rencananya, jika hukumannya berat, Imam akan melakukan banding meski tanpa kuasa hukum. "Kita lihat dulu putusannya, kalau berat, ya, banding," ucapnya.
Imam S Arifin tertangkap membawa narkoba dalam mobil yang dikendarainnya, Kamis (25/3) pukul 03.00 WIB. Imam langsung dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk diperiksa. Setelah dilakukan tes urine, Imam pun dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Icha
KOMENTAR