"Pihak kami dan Ariel keheranan kenapa kejaksaan lama sekali membuat surat dakwaan. Padahal setelah itu bisa langsung diserahkan ke pengadilan," ungkap salah satu kuasa hokum Ariel, Alfrian Bondjol alias Boy kepada tabloidnova.com, Senin (8/11) pagi.
Ariel dipindahkan dari tahanan Bareskrim Mabes Polri ke Rutan Kebon Waru pada 20 Oktober lalu. Bila berkas perkaranya harus selesai dalam jangka 20 hari, berarti sudah bisa ditangani pihak pengadilan hari ini atau selambat-lambatnya Selasa (9/110. Namun sayangnya, hal itu belum juga terwujud. Bahkan pengajuan penangguhan penahanan Ariel pun tak diterima. "Kita sempat minta dan mengajukan permohonan penangguhan penahan menjadi tahanan kota atau menjadi tahanan rumah," kata Boy sambil menegaskan kalau Ariel tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Lagian semua barang buktinya sudah dipindahkan ke kejaksaan," imbuhnya.
Untungnya, menurut Boy, Ariel sudah bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya. Pasalnya, di dalam Rutan itu Ariel difasilitasi untuk bisa tetap menyalurkan bakatnya bernyanyi. "Dia masih bisa beraktifitas di dalam, bersosialisasi, berolahraga, dan main band. Setidaknya dia bisa menyalurkan bakat bernyanyi," kata Boy.
Okki
KOMENTAR