"Semua soal kepemilikan psikotropika. Pasal 112 ancaman hukumannya empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Pasal 114 ancaman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar atau maksimal Rp8 Miliar," papar Yusrin saat ditemui di kantornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl. S. Parman no 4, Selasa (2/11).
Sementara itu, Revaldo saat ini statusnya menjadi tahanan titipan Kejari Jakarta Barat di Rutan Salemba. Pria berusia 28 tahun itu akan terus berada di Salemba hingga proses persidangan dimulai.
Sidang Revaldo sendiri rencananya baru akan digelar dua minggu mendatang. "Kalau berkas sudah siap, baru kita limpahkan ke Pengadilan Negeri," cetus Yusrin.
Isna
KOMENTAR