"Mas Adjie sudah mempertimbangkan segala sesuatunya, walaupun dia terkesan terpidana. Tapi, masyarakat tahu kok bahwa dia itu hanya tidak mampu bayar, hakim pun juga mengakui kalau ini masalah utang piutang dan dia yakin masyarakat bisa menilai itu. Malah mas Adjie tidak menganggap itu cacat nama, termasuk majelis hakim, " kata kuasa hukum Adjie, Andi F Simangunsong kepada tabloidnova.com, Selasa (26/10).
Menurut, Andi, kasus Adjie dengan Melvin hanya kesalah pahaman belaka. ia berharap masyarakat dapat memahami hal tersebut dan menerimanya kembali. "Sekali lagi ini masalahhutang piutang, setiap orang bisa bangkrut atau mengalami penurunan pada bisnisnya. Itulah yang dialami mas Adjie. Saya pun yakin, mas Adjie nggak ada niat menipu. Hingga kini, mas Adjie tidak merasa cacat namanya," tegas Andi.
Icha
KOMENTAR