"Boleh saja dilakukan pernikahan di luar negeri namun perkawinan itu harus sah menurut UU perkawinan. Dalam waktu 1 tahun setelah pernikahan itu harus mendaftarkan secara sah di Indonesia," jelas Juan Felix kepada tabloidnova.com di kantornya, Jalan Tulodong Atas no. 88, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/10).
Lalu bagaimana dengan pernikahan Olla dan Alex? "Saya tidak lihat seperti itu (didaftarkan ke Catatan Sipil Indonesia). Saya dapat informasi (pernikahan Olla-Alex) dilakukan suatu ijab kabul tidak formil, tidak di KUA," ujar Juan Felix.
Juan pun enggan menegaskan sah atau tidaknya status pernikahan Olla-Alex. "Ya, pokoknya menurut UU yang dianut, akan sah jika dilakukan KUA dan didaftarkan ke negara. Kalau berdasarkan UU tahun 1974 (pernikahan Olla-Alex) itu tidak sah," pungkas Juan.
Isna
KOMENTAR