"Boleh saja dilakukan pernikahan di luar negeri namun perkawinan itu harus sah menurut UU perkawinan. Dalam waktu 1 tahun setelah pernikahan itu harus mendaftarkan secara sah di Indonesia," jelas Juan Felix kepada tabloidnova.com di kantornya, Jalan Tulodong Atas no. 88, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/10).
Lalu bagaimana dengan pernikahan Olla dan Alex? "Saya tidak lihat seperti itu (didaftarkan ke Catatan Sipil Indonesia). Saya dapat informasi (pernikahan Olla-Alex) dilakukan suatu ijab kabul tidak formil, tidak di KUA," ujar Juan Felix.
Juan pun enggan menegaskan sah atau tidaknya status pernikahan Olla-Alex. "Ya, pokoknya menurut UU yang dianut, akan sah jika dilakukan KUA dan didaftarkan ke negara. Kalau berdasarkan UU tahun 1974 (pernikahan Olla-Alex) itu tidak sah," pungkas Juan.
Isna
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR