"Pemeriksaan terkait kasus ini sudah P21 (berkas lengkap)," kata kuasa hukum Ariel, OC Kaligis saat dijumpai di Bareskrim Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (20/10) siang.
Kaligis, enggan menyebutkan materi apa yang sudah dilengkapi pihak kejaksaan agung sehingga berkas kasus Ariel bisa langsung dinyatakan lengkap. "Saya hanya bisa informasikan kalau hari ini berkasnya dinyatakan lengkap. Sebenarnya saya tahu ada penambahan materi, tapi bukan wewenang saya untuk menyampaikan materi tambahan itu. Itu wewenang kepolisian," kata Kaligis.
Ariel ditahan di Mabes Polri sejak 22 Juni 2010. Sebelumnya berkas perkaranya berulangkali dinyatakan tidak lengkap.
Okki
KOMENTAR