Menurut Ata, proses perceraian di Timor Leste dan di Indonsia memang berbeda. Di negeri Loro Saei itu, pasangan yang akan bercerai masih diberikan kesempatan 6 bulan sejak memasukkan gugatan cerai untuk melakukan upaya damai.
"Jadi pas dong, ini kan sudah jelas tanggal 21 Desember 2010 itu ketok palu, sudah diputuskan cerai. Terserah mereka kapan akan menikah," cetus Ata yang mendaftarkan gugatan cerai pada Juli silam.
Atta belakangan ini disudutkan dengan kabar dirinya yang membuat pernikahan KD dan Raul Lemos terus tertunda. Konon KD akan melepas masa jandanya bulan Oktober atau Desember tahun ini. Namun karena Raul belum juga mengantongi surat cerai, pasangan sensasional itu harus menundanya hingga Februari tahun depan.
Isna
KOMENTAR