"Sidang hari ini seharusnya pembacaan keputusan, tapi karena alasan majelis hakim orangtuanya meninggal dunia, itu dijadikan alasan penundaan," kata kuasa hukum Rachel Maryam, Muhammad Joni SH saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (6/10) siang.
Rachel rencananya akan menghadiri sidang putusan cerainya. Namun, seolah tahu bahwa sidang cerainya kembali ditunda, ia dan suaminya tak terlihat selama proses penundaan persidangan. "Sebenarnya keduanya tidak ada halangan untuk menghadiri sidang. Hanya halangan itu jadi alasan untuk menunda keputusan, jadi tunda 1 minggu sampai tanggal 13 Oktober 2010," imbuh Joni.
Baik Rachel dan Ebes sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan. Dituturkan Joni, Rachel sudah tak mau lagi mempermasalahkan hak asuh anak semata wayangnya. Pasalnya, yang memiliki wewenang penuh atas keputusan hak asuh adalah pengadilan. "Rachel menganggap pengadilan tempat yang paling tepat untuk mengambil keputusan," kata Joni. "Ebes tidak mempermasalahkan masalah hak asuh anak, karena ini pengadilan jadi kita tunggu saja hasil dari pengadilan," ujar Joni.
Okki
KOMENTAR