"Kami selaku kuasa hukumnya juga meminta permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan pada dasarnya majelis hakim pun menerima untuk tidak ditahan dan meminta agar Andika dihadirkan di sidang mendatang. Harus hadir," kata Priyagus.
Untungnya surat permohonan yang diajukan kuasa hukum telah diterima hakim. "Tidak menyalahi aturan, karena ada alasan-alasannya bisa diterima oleh majelis hakim. Tapi sidang tanggal 4 besok harus hadir," ungkapnya. Agenda dalam sidang mendatang adalah saksi dari pihak Andika."Rencananya ada empat saksi yang akan dihadirkan."
Icha
KOMENTAR