"Untuk agenda sidang perkara Rachel Maryam, Majelis Hakim semula berencana hari ini untuk membacakan putusan. Tapi Majelis Hakim menunda putusan perkara gugat cerai Rachel Maryam sampai Rabu 6 Oktober," kata juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Saefuddin Turmudzy MH saat dijumpai, Rabu (22/9) siang.
Dikatakan Saefuddin, putusan cerai Rachel gagal dibacakan karena kuasa hukum Rachel Maryam terlambat datang ke ruang sidang. "Tapi tadi waktu penggugat (Rachel Maryam) dipanggil ternyata enggak datang, yang datang kuasa hukum tergugat (Ebes) saja. Majelis Hakim memutuskan untuk ditunda karena kuasa hukum penggugat baru datang, jadi telat," imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan kuasa hukum Rachel Maryam memberi keterangan kalau pihaknya memang baru saja tiba sehingga tak bisa menghadiri sidang. Meskipun begitu, keduanya tetap sepakat untuk bercerai. "Soal cerai sudah sepakat," kata salah seorang kuasa hukum Rachel, Despi Yanti SH. "Soal hak asuh anak yang belum sepakat, semoga hakim memberikan keputusan yang tepat. Rachel sudah siap, apapun putusannya," katanya.
Okki
KOMENTAR