"Andika didakwa melakukan penganiayaan ringan pasal 351 ayat 1. Ini bukan penganiayaan ringan yang disengaja, tetapi ini adalah tangkisan oleh Andhika " terang Fery Juan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/9). "Karena ini masalah ringan, Andika bisa terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara," lanjutn
Meski terancam hukuman 2 tahun penjara, Andika merasa yakin dirinya akan diputus bebas murni. "Ya, Insya Allah bebas murni. Karena ini tidak kesengajaan," katanya.
Menurut Andika, ini kali pertama dirinya berurusan dengan hukum dan cukup kerepotan. "Mudah-mudahan cepet selesai karena cukup memakan waktu, mengenai hukuman, saya pasrah, orang enggak salah," katanya.
Icha
KOMENTAR