"Seorang Jane Shalimar menggendong anaknya bisa jadi terdakwa, enggak masuk akal, apalagi dia berhak. Karena dia ibu dari si anak dan pelapor cuma supir aja," keluhnya.
Burhanuddin menjelaskan isi dari keberatan dakwaan yang ditujukan kepada Jane. "Ada tiga poin keberatan kami. Dakwaan tidak dapat diterima karena ada perkara sejenis yang telah dilaporkan lebih dahulu oleh Jane yang juga berproses di pengadilan.Dakwaan juga error in persona karena menempatkan Jane Shalimar sebagai terdakwa padahal Jane ke sekolah untuk menemui dan menjemput anaknya yang tiba-tiba dirampas dari gendongan dan diteriaki maling lalu dikeroyok. Kejadian ini tidak patut dan pantas menempatkannya sebagai terdakwa. Dakwaan batal demi hukum karena surat dakwaan tidak jelas, kabur dan membingungkan. Dakwaan masuk ranah hukum perdata sengketa perwalian anak," jelasnya panjang lebar.
Burhanuddin mengaku telah mengatur langkah hukum selanjutnya. "Kita menunggu keputusan sela dari hakim, paling enggak dia bisa bebas. Kami membuat laporan terlebih dulu. Proses saksi masih nanti," ujarnya.
Icha
KOMENTAR