"Kemarin ada surat yang meminta untuk penundaan eksekusi dan janji akan datang hari ini. Tapi hari ini sampai jam sekarang belum datang. Kita tunggu sampai jam kerja sampai jam 4. Jika beliau yang sudah hari ini berjanji hadir tapi enggak datang, maka akan ada upaya lain, itu upaya paksa," tegas Munif, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) saat ditemui di kantornya di jl Ramai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/8).
Namun jika Andy tak kunjung datang, Kejari masih akan memberi waktu satu minggu. Upaya jemput paksa tidak akan dilakukan hari ini juga. "Jaksanya harus mempersiapkan diri dulu, karena itu butuh proses. Jaksa harus buat pendapat dan membuat tim untuk bikin eksekusi. Selain itu perlu perintah pimpinan," tandas Munif.
Andy dipastikan akan langsung menghuni Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ibu dua anak ini hanya membereskan administrasi di kantor Kejari Jakarta Selatan. "Ya, ini putusan MA. Tiga bulan itu sebentar menurut ukuran kita, ada yang satu tahun, lima tahun, ada yang seumur hidup. Jadi ya jalani saja," pesan Munif.
Isna
KOMENTAR