"Ya ini sidang pertama saya. Aku dibilang menganiaya, padahal banyak keanehan karena aku duluan yang melapor, dia (Alam-pelapor) juga sudah pernah di tahan 2 minggu, tapi tiba-tiba dijamin. Aku dengar dia dijamin sama Nugroho Djayusman, tapi setelah saya tanya beliau, dia enggak seperti itu, jadi banyak rekayasa," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8).
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan. "Tadi cuma pembacaan dakwaan aja, dan nanti tanggal 2 September akan dilanjutkan lagi, kami akan mengajukan eksepsi," katanya.
Jane merasakan keanehan atas kasusnya karena dia yang melaporkan kejadian ini justru menjadi terdakwa. "Ya sekarang bisa dilihat aja bahwa klien saya menganiaya seorang sopir, logika aja, apalagi kita sudah melapor duluan, saya yakin bisa bebas," ujar kuasa hukumnya, Muh. Burhanuddin.
Meski kasus ini menjadi berbalik kepadanya, Jane mengaku tetap optimis. "Walaupun ini kasus banyak rekayasa tapi saya tetap yakin," tuturnya.
Icha
KOMENTAR