Pemeran film layar lebar 'Kutunggu Jandamu' ini terlihat tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkaranya. Kemungkinan besar Andy ditahan agar tak melarikan diri. "Seluruh perkara memang tidak semua ditahan, ada alasan subjektif dan alasan objektif," kata Munif. "Alasan subjektif seperti ada kekhawatiran melarikan diri, sedangkan alasan objektif adalah pasal-pasal ancaman hukumannya, kalau untuk pasal 351 itu bisa tidak dilakukan penahanan."
Jika dijemput paksa oleh Kejari, ia langsung ditahan. "Harus dibedakan, ada yang bisa dikenakan percobaan, ada yang tidak," ujar Munif.
Andy Soraya terlibat penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Sri Sukaesih di sebuah klub malam di kawasan Kemang pada 23 November 2007. Andy diduga melakukan pelemparan gelas terhadap Sri yang kasusnya berlanjut ke jalur hukum.
Okki
KOMENTAR