"Masalah utang piutang itu harus dibuktikan, dan persidangan sekarang belum sampai kesana, apakah memenuhi unsur pasal 378 (penipuan) dan 372( penggelapan) harus dibuktikan dengan keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa," jelas hakim ketua.
Penolakan majelis hakim dalam nota pembelaan disebabkan kasus ini masih belum cukup pembuktiannya. "Semuanya harus dibuktikan dulu, maka seluruh nota pembelaan ditolak, dan persidangan harus dilanjutkan, " katanya.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (26/8) dengan agenda keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Rencananya JPU akan menghadirkan 4 orang saksi, termasuk Melvin, orang yang melaporkan Adjie ke polisi.
Icha
KOMENTAR