"Kita sudah mengirim surat ke Pengadilan Tinggi supaya diperjelas, mau di rutan mana Sammy ditahan. Isi suratnya tidak jelas. Perkataannya hanya ditahan, tapi tidak diungkapkan ditahan di pusat rehabilitasi atau bukan," kata Djonggi, saat dihubungi tabloidnova.com, Jakarta, Senin (16/8).
Selain itu, menurut Djonggi, keterlambatan Sammy juga disebabkan lambannya birokrasi yang ada. "Birokrasi di Indonesia sangat lamban. Harusnya Sammy cepat di pindahkan, ngapain lama-lama ditahan," ungkapnya. Djonggi pun menuding Pengadilan Negeri tidak memahami UU 35 tahun 2009 yang menyatakan, pengguna narkoba wajib di rehabilitasi. "Kalau mereka paham UU 35 tahun 2009 harusnya mereka menghormati UU tersebut. Korban tergantungan narkoba bukan penjahat," ungkapnya.
Icha
KOMENTAR