Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, Andie mengatakan ada kekeliruan antara Melvin dan Adjie. "Saya bilang itu keliru. Kita sudah sampaikan bahwa itu adalah jual beli perhiasan. Dari 12 perhiasan yang ditawarkan hanya 4 yang dibeli Adjie," jelasnya.
Menurut Andi, masalah kliennya dengan Melvin hanya kesalahpahaman. Bukan penipuan seperti yang dituding Jaksa Penuntut Umum. "Yang wajib dibayar ada empat. Nah, dari empat itu terdapat keterlambatan pembayaran sebesar 860 juta. Oleh karena itu kita akan minta kepada majelis hakim karena ini perkara jual beli, bukan penitipan. Jadi ini perkara perdata, bukan pidana. Tidak layak seseorang yang melakukan perkara perdata, dipidanakan, " ungkapnya.
Meski begitu, Adjie pun mengakui atas keterlambatan pembayaran berlian. Bahkan, Adjie berusaha membayarnya. "Dia mengakui. Dia juga akan membayarnya kok, cuma Melvin sudah keburu melaporkan, " kilahnya.
Icha
KOMENTAR