"Hari ini JPU telah datang sama-sama bersama penasihat Sammy untuk pemindahan beliau dari Rutan Salemba menuju ke pusat rehabilitasi di Lido Sukabumi milik BNN. Namun menurut BNN kami harus berkoordinasi dulu karena itu milik BNN. Jadi, garis besarnya kata pak jaksa harus koordinasi dulu dengan BNN, karena seluruh aturannya seperti itu," kata Djonggi Simorangkir, selaku kuasa hukumSammy saat ditemui di Rutan Salemba, Kamis (5/8).
Menurut Djonggi, ada aturan yang harus dilalui Sammy. "Ada pesan-pesan khusus secara nasional bagi korban narkotika, bagaimana sebaiknya menanggulangi orang-orang korban narkoba, saya dengan jaksa harus berkoordinasi. Kita tunggu hasil selanjutnya dari BNN," jelasnya.
Djonggi pun belum memastikan kapan Sammy akan dipindahkan. "Bukan batal, tapi yang jelas prosedur administrasi harus jalan. Nanti BNN sendiri yang menentukan mereka sudah siap atau belum menerima Sammy di Lido. Yang penting jaksa sudah menyerahkan surat-surat yang sudah disarankan hakim."
Icha
KOMENTAR