"Agenda hari ini jawaban dari tergugat, karena mediasi selesai,kedua belah pihak melanjutkan persidangan. Mereka sudah sepakat untuk bercerai, jadi tidak ada yang perlu diragukan lagi sehingga replik dan duplik tidak diperlukan lagi," papar Dwi Heri Sulistiawan, SH kuasa hukum Gugun saat ditemui usai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/8).
Oleh karena itu, agenda selanjutnya langsung pemanggilan saksi. Untuk sementara, baik pihak Ana maupun Gugun belum menentukan siapa saksinya. "Tapi yang pasti dari pihak masing-masing keluarga, apakah itu ibunya, bapaknya atau kakaknya," ujar Petrus Bala Pationa, kuasa hukum Ana.
Dalam sidang kedua ini, Majelis Hakim kembali menanyakan kondisi psikologis Gugun. Namun pemilik nama lengkap Muhammad Gunawan Hendromartono ini mengaku mengerti apa yang sedang ia jalani. "Termasuk akibatnya. Artinya Gugun menerima soal perceraian ini," tandas Heri.
Isna
KOMENTAR