Padasidang kali ini, pihak Rezky dan Sinemart (tergugat kedua) memberikanjawaban atas tuntutan pihal MD. "Intinya kami tetap merasa Rezky tidak pernah melakukan wan prestasi dengan melanggar kontrak," tegas Anna.
Rezky dianggap sudah menyelesaikan semua syuting yang dijadwalkan pihak MD.Untuk sinetron yang dibintangi Rezky juga sudah selesai ditayangkan diteve. "Rezky di posisi menunggu panggilan syuting. Tapi nyatanya tidakpernah ada sinetron baru untuk Rezky. Masa klien kami harus memaksadibuatkan sinetron agar bisa syuting," papar Anna.
Sementara itu, Sinemart, sebagai pihak tergugat dua juga merasa tidak ada yangsalah dengan mengontrak pesinetron yang sempat dekat dengan Agnes Monica ini. "Perjanjian itu, kan, antara MD dan Rezky. Sedangkan kita tidak ada dalam kontrak tersebut. Apalagi kita juga tidak tahu menahu soal adanya kontra itu," jelas Redi, pengacara Sinemart.
Rezky Aditya dituntut membayar gantu rugi sebesar Rp20 miliar oleh MD Entertainment. Rezky dianggap mangkir menjalani sisa syuting sinetron di bawah naungan rumah produksi tersebut.
Isna
KOMENTAR