"Dari dalam mobil ditemukan satu bungkus amplop warna coklat berisi shabu berat bruto 62 gram, dua paket kecil berisi shabu berat 0,53 gram sisa pakai. Ditemukan juga dua cangklop bening, satu sedotan plastik dan satu kotak korek api berisi ganja. Yang berisi ganja diduga milik Aldo," kata Aan.
Menurut Aan total barang yang dibawa Aldo beserta 2 orang temannya adalah Rp. 125.060.000. Nilai ini diakumulasi dari harga shabu 2juta/gram x 62,53, " jelasnya. Menurut pengakuan saat melakukan BAP, barang tersebut milik MY, rekan dari Revaldo dan sudah dibayar secara tunai oleh MY. "Dari pengakuan ini sudah dibayar oleh MY, " katanya.
Aan berharap kasus ini menjadi awal untuk memberantas narkoba untuk skala Internasional. "Doakan kita sedang ke proses itu, " katanya.
Icha
KOMENTAR