"Dalam penggeledahan juga saat penangkapan ditemukan 50 gram shabu, 1 paket ganja, satu unit alat isap dan beberapa bekas isap shabu," kata Aan Suhanan, Wakapolres Jakarta Barat, Rabu (21/7).
Menurut Aan, saat ini Revaldo dan kedua rekannya, AR dan AM sedang dalam pemeriksaan. "Sekarang yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan untuk proses lebih lanjut, " katanya. Akibat perbuatannya itu Revaldo terancam hukuman berat. "Pasal 112, ancaman seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan denda 800 Juta. Pasal 112 menyimpan, memiliki, dan mengedarkan, " jelasnya.
Icha
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR