"Kalau SP3 ya enggak mungkin karena polisi sudah punya bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi saat dihubungi tabloidnova.comvia telepon Selasa (20/7) sore.
Polri memang tak dapat mengabulkan keinginan Cut Tary. Namun menurut Ito, permintaan untuk penangguhan penahanan bisa saja dikabulkan. "Penangguhan penahanan boleh saja dilakukan, tapi yang kemarin saja (Ariel) belum dikabulkan. Kalau penangguhan penahanan, boleh saja dia minta," imbuhnya.
Cut Tary masih meminta SP3 dari kepolisian meski tak ditahan seperti Ariel. "Sudah untung kami enggak nahan," kata Ito.
Okki
KOMENTAR